After out Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja then in it after set inside done supervision to safety work. Many still run other connect with safety work but supervision match with rule out Republic Of Indonesia Minister Of Manpower regulation Number: Per. 04 / Men / 1987 about safety Builder Committees And Penujukan's job and Procedure health An Old Hand At working safety, therefore about observation to K3 more assisted be. Mark sense this order is made that belonging of citizen can be accomplished, as to get work and subsistence that reasonably accords Section mandate 27 sentences (2) UUD 1945. That Besides to the effect marks sense this observation that a company places fires an employee to work gets to give rights belonging of that employ. According is aiming even appointed research this in writing which is: First, What that as evoked disease causal factor effect job. Both of, How forms observation that did by on duty Labour And Resettlement in do observation to the firm at archipelagic Riau. The observational method that is utilized in writing is an empirical judicial formality, by use of kualitatif's research type. The observational result is First, a factor that regards job effect disease for example a. Physical factor, b. Chemical factor, c. Biological factor, d. Ergonomics factor / Physiology, e. Psychology factor. Both of, Observation that did by the archipelagic Province Government Riau on duty Labour and Resettlement which is observation performing did by PPNS by sees, assess and another to the firm.
Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja kemudian di dalamnya setelah di atur dalam pengawasan terhadap keselamatan kerja. Sebenarnya masih banyak aturan lain yang berhubungan dengan keselamatan kerja tetapi berjalannya pengawasan sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.04/Men/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penujukan Ahli Keselamatan Kerja, maka mengenai pengawasan terhadap K3 lebih terbantu lagi. Adanya aturan ini dibuat agar hak dari warga negara dapat terpenuhi, seperti mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, tujuan adanya pengawasan ini agar prusahaan tempat karyawan bekerja dapat memberikan hak-hak dari pekerja tersebut. Berdasarkan tujuan penelitian yang diangkat dalam tulisan ini yaitu: Pertama, Apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab penyakit yang timbul akibat kerja. Kedua, Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Kepulauan Riau. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis empiris, dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian adalah Pertama, faktor-faktor yang mempengaruhi penyakit akibat kerja antara lain: a. Faktor fisik, b. Faktor Kimia, c. Faktor Biologi, d. Faktor Ergonomi/Fisiologi, e. Faktor Psikologi. Kedua, Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh PPNS dengan cara melihat, menilai dan lainnya ke perusahaan.