ABSTRAK Perkawinan adalah ikatan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Sayangnya, ikatan tersebut kerap berujung pada perceraian. Tanggung jawab suami dan istri terhadap utang piutang bersama setelah terjadinya perceraian dibedakan menjadi dua, yaitu utang pribadi dan utang persatuan. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilaksanakan penyuluhan untuk memberikan pemahaman dan pendidikan bagi masyarakat yang akan melakukan perceraian terutama dalam masalah hukum yuridis utang piutang. Lokasi kegiatan adalah di kecamatan Sekarbele, Kota Mataram. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah ceramah dan tanya jawab. Dari hasil diskusi, diketahui bahwa Masyarakat Kecamatan Sekarbela belum mengerti dengan masalah tersebut karena belum pernah adanya sosialisasi dari pemerintah terkait. Umumnya, apabila terjadi perceraian, pihak perempuan tidak terlalu memikirkan hak – hak mereka. Begitu ada putusan perceraian, mereka pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa apa yang bisa mereka bawa (pakaian dan perabot rumah tangga). Hal ini disebabkan karena masyarakatnya masih sangat sederhana kehidupannya. Disamping itu, pengaruh sistem kekerabatan patrilinial turut berperan dalam permasalahan ini. Jika pihak perempuannya yang menyebabkan terjadinya utang, maka keluarga pihak laki-laki (suaminya) yang menanggung utang tersebut dengan menceraikan istrinya (dengan kesepakatan), sebaliknya kalau yang membuat utang suami jelas itu adalah tanggung jawab sang suami. Kata Kunci: utang; piutang; perceraian ABSTRACTMarriage is a bond between husband and wife to form a happy and eternal family. Unfortunately, these bonds often lead to divorce. The responsibility of husband and wife for joint debts after the divorce is divided into two, namely personal loan and union loan. In this regard, it is necessary to conduct counseling to provide understanding and education for people going to divorce, especially in legal matters of debt and debt juridical. The location of the activity is in the Sekarbele sub-district, Mataram City. The method used in this activity is lecture, question, and answer. The discussion results show that the people of Sekarbela District do not understand this problem because there has never been any socialization from the government. Generally, when a divorce occurs, the women do not think about their rights. Once a divorce verdict happens, they return to their parents' house with what they can bring (clothes and some household furniture). This situation occurs because the people are still naive in doing their life. In addition, the influence of the patrilineal kinship system also plays a role in this problem. If the woman causes the debt, then the man's family (husband) bears the debt by divorcing his wife (by agreement). On the other hand, it is the husband's responsibility if the husband makes the debt clear. Keywords: debt; receivable; divorce